Kunci Jawaban Tugas Mandiri 1.5 Halaman 29 PKN Kelas XII
Tugas Mandiri 1.5
Buatlah sebuah artikel singkat sebanyak empat paragraf yang
berisi proses peradilan HAM di Mahkamah Internasional.
Bila terjadi
pelanggaran Hak Asasi Manusia berskala Internasional, proses peradilannya
adalah sebagai berikut :
1.
|
Jika suatu
negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas
kejahatan yang terjadi, maka pengadilan Pidana Internasional berada dalam
posisi inadmissible (tidak diizinkan) untuk menangani perkara kejahatan
tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible berubah menjadi admissible apabila
negara bersangkutan enggan atau tidak mampu melaksanakaan tugas investigasi
dan penuntutan.
|
||||||||||||||
2.
|
Perkara yang
telah di investigasi oleh suatu negara, kemudian negara bersangkutan telah
memutuskan untuk tidak melakukan penunututan lebih lanjut. Namun dalam hal
ini, posisi inadmissible berubah menjadi admissible bila keputusan
berdasarkan keengganan dan ketidakmampuan negara untuk melakukan penuntutan.
|
||||||||||||||
3.
|
Pelaku
kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka
terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah mendekat asas nebis in idem, artinya
seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama
terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan yang tetap.
|
||||||||||||||
4.
|
Perkara tidak
mempunyai cukup dasar hukum untuk ditindaklanjuti peradilan Internasional
mengandung pengertian upaya penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan –
ketentuan hukum Internasional yang dilakukan oleh peradilan Internasional
yang dibentuk secara teratur. Peradilan Internasional ini dilakukan oleh
Mahkamamah Internasional dan badan – badan lainnya. Jika dalam proses
peradilan terbukti adanya pelanggaran HAM Internasional maka yang
bersangkutan akan memperoleh sanksi Internasional berupa :
|
0 Response to "Kunci Jawaban Tugas Mandiri 1.5 Halaman 29 PKN Kelas XII"
Posting Komentar